Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, mengamankan dua orang warga yang diduga melakukan tindakan perburuan liar satwa dilindungi di Taman Nasional Baluran Situbondo.
“Dua pelaku berinisial TA (50) dan SY (36) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih dan keduanya ditangkap petugas Taman Nasional Baluran bernama Resi Suworo dan Birowo dan diserahkan ke Polsek Banyuputih,” kata Kassubag Humas Polres Situbondo, Iptu Pol Nanang Priyambodo kepada wartawan di Situbondo, Sabtu (8/9).
Dua pelaku perburuan liar satwa dilindungi ini ditangkap petugas Taman Nasional Baluran setelah sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.
Setelah ditindaklanjuti, petugas langsung berpatroli di kawasan hutan Taman Nasional Baluran dan petugas memergoki dua orang tersebut keluar dari hutan sembari membawa daging rusa yang dibungkus menggunakan kantong plastik.
“Keduanya tidak langsung ditangkap, namun diikuti hingga ke rumah pelaku dan selanjutnya petugas memeriksa isi kantong plastik yang diketahui daging rusa yang sudah dipotong-potong kecil,” katanya.
Selain daging rusa seberat 67 kilogram, menurut dia, petugas juga mengamankan dua pasang tanduk rusa serta bayi kera yang dibungkus kantong plastik.
Ia menambahkan, atas tindakan perburuan satwa dilindungi itu kedua pelaku terancam dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf a dan atau Huruf B jonto Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Sampai saat ini kedua terduga perburuan satwa dilindungi tersebut masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Banyuputih.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby