Jakarta, Aktual.co —  Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, selama operasi penyakit masyarakat telah menyita sebanyak 1.555 liter minuman keras jenis tuak di daerah itu.
“Operasi penyakit masyarakat (Pekat) berjalan sejak tanggal 25 Mei hingga 16 Juni 2015. Selama tiga pekan ini sebanyak 1.555 liter tuak yang disita,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andhika Vishnu, melalui Kasat Reskrim AKP Welman, di Mukomuko, Rabu (10/6).
Ia mengatakan, sebanyak ribuan liter tuak itu disita di tempat dan waktu yang berbeda. Penyitaan pertama pada minggu pertama dengan jumlah sebanyak 160 liter tuak di Kecamatan Penarik.
Kemudian, lanjutnya, pada minggu ketiga disita lagi sebanyak 1.395 liter tuak di Kecamatan Penarik dan Kecamatan Lubuk Pinang.
Selain tuak, katanya, pihaknya juga menyita sebanyak 54 botol miras berbagai merk di Kecamatan Penarik, Lubuk Pinang, dan Kecamatan Kota Mukomuko.
Selama operasi pekat ini, katanya, pihaknya juga menangkap tujuh orang tersangka kasus judi kartu di Kecamatan Lubuk Pinang, dua pelaku premanisme, dan dua tersangka Narkoba Kemudian, lanjutnya, menangkap dua tersangka dalam kasus prostitusi di Kecamatan Lubuk pinang. Dan menyita petasan sebanyak 11.500 biji di Kecamatan Penarik dan Kecamatan Teras Terunjam.
Ia menjelaskan, bahwa data tersebut baru bersifat sementara selama tiga pekan operasi Pekat nala di daerah itu

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby