Dokter dan petugas terkait memeriksa kondisi seekor harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) yang sudah dibius, di hutan produktif kawasan perbukitan Timbulun Aia Tajun, Nagari Sungai Liku, Kec.Ranah Pesisir, Kab.Pessel, Sumatera Barat, Sabtu (11/6). Harimau tersebut masuk perangkap besi milik Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) karena dianggap sudah meresahkan warga setempat yang ternak mereka menjadi korban. ANTARA FOTO/Masrian/Ief/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) beserta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Riau membekuk lima pelaku yang diduga melakukan perdagangan kulit harimau sumatera.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, bahwa akan diadakan transaksi perdagangan kulit harimau beserta bagian tubuh lainnya, yang kemudian dilanjutkan dengan pengintaian pelaku” ujar Kepala Seksi BPPLHK Wilayah II Sumatera, Edward Hutapea di Padang, Minggu (19/2).

Setelah memperoleh cukup informasi, katanya, akhirnya petugas mengamankan kelima pelaku di Jorong Simpang Nagari Koto Gadang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kelima pelaku adalah SY (35), N (49), IZ (23), SU (33), dan DMS (28) yang dari pemeriksaan awal diketahui berasal dari luar Sumbar, yaitu Riau dan Jambi. Dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti satu lembar kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan jenis kelamin betina yang diperkirakan berumur dua tahun.

Kemudian dua rangkaian utuh tulang-belulang harimau, serta paruh burung rangkong yang telah diolah dalam bentuk batu cincin. Dua unit kendaraan roda empat dengan nomor polisi BM 1860 QB, dan BA 1979 TF yang digunakan oleh para pelaku, serta delapan unit telepon genggam juga ikut diamankan.

Para pelaku akan dijerat dengan pidana pasal 21 ayat (2) huruf d, Juncto (Jo) pasal 40 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Pelaku akan diancam dengan pidana maksimal lima tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta,” katanya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) masih melakukan penyidikan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan perdagangan dan perburuan satwa.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka