Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di mapolres, sementara barang bukti kami sita untuk baha penydikan selanjutnya,” katanya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby