Jakarta, Aktual.com – Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Hermawan menyatakan jika tahanan kasus narkoba kepemilikan sabu lima kilogram, Hengki Sutedjo (48) juga merupakan buronan dari kasus yang sama di Jakarta Utara.

“Saya baru saja koordinasi dengan Polda dan Polrestro di Jakarta jika tersangka Hengki Sutedjo itu adalah buronan kasus narkoba yang melarikan diri dari tahanan kejaksaan saat tahun 2015,” jelas Kombes Pol Hermawan di Makassar, Sabtu (5/5).

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya jika tersangka Hengki Sutedjo itu sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama 20 tahun penjara atas kepemilikan serta perannya sebagai bandar narkoba.

Dijelaskannya, Hengki Sutedjo yang pada tahun 2015 itu telah menjadi tahanan kejaksaan dan sudah menjalani persidangan di PN Jakarta Utara dan pada saat sidang memasuki tahap akhir, yakni pembacaan putusan, terdakwa Hengki melarikan diri.

Namun pelariannya selama hampir tiga tahun itu sirna setelah anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel yang sebelumnya mengembangkan sejumlah kasus narkoba mengetahui jika sindikat pengedar narkoba bermuara pada Hengki Sutedjo ini.

Anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel, kata Hermawan, yang mengetahui keberadaan incarannya di kota Medan, Sumatera Utara itu kemudian mengejarnya dan meringkusnya setelah sejak 2016 diincar.

“Anggota sudah mengincarnya sejak tahun 2016 setelah pengembangan kasus narkoba dilakukan. Setelah keberadaannya diketahui di Medan, barulah anggota berangkat ke sana dan meringkusnya,” jelasnya.

Hermawan mengaku, meskipun pelaku Hengki ini sudah divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara, namun pihaknya masih tetap akan memprosesnya di Sulsel apalagi setelah lima kilogram narkoba jenis sabu-sabunya serta 150 butir pil ekstasinya juga diamankan.

“Hengki ini adalah bos besar dari bandar narkoba Cullank yang ditembak mati tahun 2016 lalu dan berdasarkan pengembangan ini, kita masih ingin mengorek lebih mendalam lagi dan mengembangkan kasusnya,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby