Terkait menyimpan dan menguasai senjata api tersebut, pelaku dapat diancam dengan hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, kata Kapolres Lhokseumawe.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby