Jakarta, Aktual.com – Sejumlah pemerhati meminta agar aparat penegak hukum di Maluku Utara (Malut) menindak tegas dengan menghukum seberat-beratnya pelaku yang menyelundupkan burung paruh bengkok yang dilindungi.

“Besar harapan kami agar para pelaku penyelundupan ini dapat dihukum sesuai peraturan yang berlaku, agar memberi efek jera bagi mereka dan bagi yang lain,” kata Koordinator Profauna Maluku Utara, Ekawati Ka’aba di Ternate, Jumat (17/3).

Disampaikan, sesuai UU nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Eko sistemnya secara jelas disebutkan, pelaku penangkatan, perdagangan atau kepemilikan jenis satwa yang dilindungi seperti burung kakaktua, jambul kuning dan nuri bayan itu diancam dengan hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Menurut dia, penangkapan dan penyelundupan jenis burung paruh bengkok memang masih tinggi khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan. Ekawati memberi contoh, diamankan puluhan burung paruh bengkok pada 11 Maret 2017 di Desa Babang (Bacan Timur) dan Desa Saketa (Gane Barat).

“Tindakan yang dilakukan oleh Polres Halmahera Selatan dalam mengamankan puluhan burung baruh bengkok yang akan diselundupkan tersebut sangatlah tepat dan akan membantu upaya pelestarian burung paruh bengkok di habitat alaminya di Halsel,” ujar dia.

Oleh karena itu, Profauna Maluku Utara mengapresiasi atas keberhasilan Polres Halmahera Selatan dalam menggagalkan upaya penyelundupan burung paruh bengkok (nuri, kakatuan dan perkici) di Desa Babang dan Desa Saketa, dimana petugas dapat menyelamatkan puluhan ekor burung dari upaya penyelundupan ke luar daerah.

“Kami berharap para pelaku penyelundupan ini bisa dihukum sesuai peraturan yang berlaku, agar menimbulkan efek jera bagi mereka dan bagi yang lain, berdasarkan UU nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” ujar dia. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: