Jakarta, Aktual.com — Aparat gabungan Polres dan Brimob Manokwari, Provinsi Papua Barat, menangkap kapal kayu KM Yaffe yang kedapatan mengangkut sebanyak 7,5 ton minuman keras ilegal.
“Kapal yang berlayar dari Kota Bitung, Sulawesi Utara, dengan tujuan Pulau Numfor Kabupaten Biak, Papua, ditangkap saat melintas di perairan Pulau Kaki Kabupaten Manokwari,” kata Wakapolres Manokwari Komisaris Polisi Fredrickus W Maclarimboen di Manokwari, Minggu (30/8).
Dia mengatakan, penangkapan kapal bermuatan ribuan liter minuman keras oplosan asal Sulawesi Utara itu berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian Manokwari dari jaringan masyarakat setempat maupun jaringan di Kota Bitung.
Kapal dan 7.560 liter minuman keras oplosan yang ditangkap di perairan Pulau Kaki tersebut sudah diamankan di Polres Manokwari sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Selain kapal, katanya, nakodah dan dua orang anak buah kapal (ABK) juga diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Manokwari untuk proses hukum selanjutnya.
“Kepolisian belum mengetahui pasti siap pemasok ribuan liter minuman keras oplosan tersebut karena masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila 7,5 ton minuman keras oplosan tersebut berhasil lolos maka pemasok akan memperoleh keuntungan senilai Rp800 juta sampai Rp1 miliar.
Ditambahkan, minuman keras penyebab utama tingginya tindak pidana serta kecelakaan lalu lintas di Papua sehingga kepolisian komitmen memberantas minuman keras.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby