Jakarta, Aktual.com – Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Riau menggagalkan penyelundupan 300 kardus rokok ilegal atau tidak memiliki lebel cukai asal Batam di Perairan Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Ditemukan lebih kurang 300 tim/kotak besar rokok yang tidak memiliki label cukai serta tidak ada dilengkapi dokumen atau surat-surat berasal dari Batam,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Kombes Pol Guntur Arya Tejo di Pekanbaru, Selasa (7/3).
Penangkapan itu dilakukan pada Selasa, pukul 01.30 WIB, di Pelabuhan Rakyat Desa Gogok Darulsalam, Kecamatan Tebing Tinggi. Tersangka Jh (35) merupakan warga Selat Panjang, Kepulauan Meranti.
Kronologis penangkapannya pada dini hari itu, kapal mesin (speed boat) patroli KP IV-2003 sedang melakukan patroli rutin di Perairan Tebing Tinggi. Dua petugas Polair Briptu Yogi Pandelta bersama dengan Bharatu Hasrul melihat kapal bermesin gantung lima unit.
Kapal tersebut sedang bersandar di Pelabuhan Rakyat Jalan Air Gemuruh Desa Gogok Darulsalam. Saat kapal patroli mulai mendekat, lima kapal tersebut langsung tancap gas meninggalkan pelabuhan.
Anggota KP IV-2003 melihat beberapa orang yang sedang melakukan kegiatan mencurigakan di pelabuhan tersebut. Setelah dikejar, didekati, dan kemudian dapat dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya ditemukan 300 kardus rokok ilegal itu.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti rokok dibawa ke Markas Polair Pekanbaru guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Guntur.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka