Jakarta, Aktual.com – Jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) menyatakan bahwa para aparat penegak hukum tidak henti-hentinya mengupayakan sesuatu hal yang akan menguntungkan terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kali ini, bahkan dengan agak vulgar, aparat hukum telah mengadakan sebuah peradilan sesat dalam sidang ke-18 kasus penodaan agama yang dilaksanakan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).
“Kejadian seperti ini hampir tidak pernah terjadi sebelumnya, peradilan ini bisa dikategorikan peradilan sesat sangat melukai rasa keadilan dan mencoreng sistem peradilan di Indonesia,” ungkap Sekjen ProDEM, Satyo Purwanto dalam siaran pers yang diterima Aktual, Selasa (11/4).
Satyo menduga upaya ini dilakukan sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta pada 19 April mendatang.
Upaya ini, lanjutnya, berawal dari surat yang dilayangkan pada 4 April lalu oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi M Iriawan yang meminta PN Jakarta Utara menunda sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok hingga setelah pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Walaupun permintaan itu tidak dikabulkan PN Jakut, namun nyatanya terdapat manuver lain dari aparat hukum yang lain pula.
“Hari ini terbukti Majelis Hakim menunda pengadilan dan pembacaan tuntutan terhadap Ahok urung dilaksanakan,” tegasnya.
Seperti yang diketahui, beberapa jam lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengemukakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya masih belum menyiapkan bahan atau materi tuntutan yang seharusnya dibacakan dalam sidang.
Oleh karenanya, Satyo pun mendesak agar lembaga-lembaga terkait untuk segera bereaksi atas manuver Kapolda Metro Jaya dan JPU dalam sidang kasus penodaan agama. Menurutnya, hal ini tidak dibiarkan karena telah secara nyata mencoreng hukum dan asas keadilan di Indonesia.
“Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang mengawasi POLRI dan Lembaga Peradilan dapat segera memanggil pimpinan Polri, Jaksa Agung, MenKumham, Ketua MA, JPU, Majelis Hakim dan Ketua PN Jakarta guna dimintakan klarifikasi dan pertanggung jawaban mereka,” bebernya.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid