Lalu, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang satu per satu dan salah satu anggota mencurigai Imran yang duduk di bangku nomor 5A.

“Kami lakukan interogasi terhadap tersangka dan akhirnya mengakui ganja tersebut adalah miliknya yang hendak dibawa ke Medan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua kardus itu ternyata isinya 32 bal atau 32 kilogram ganja dan tersangka pun diamankan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik satuan narkoba Polres Langkat menjerat tersangka dengan Pasal 115 subsider Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selamanya 20 tahun.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby