“Saat penggerebekan, kami tidak mendapatkan barang bukti di dalam rumah tersangka, tetapi disimpannya di kotak plastik diatas tandon air samping rumah,” ujar kasat.

Dikatakan, perbuatan tersangka melanggar pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 Jo pasal 197 UU RI No 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Kami terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba termasuk di bulan Ramadhan. Apalagi Martapura kota santri sehingga harus bebas dari narkoba,” katanya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby