Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timor memusnahkan sembilan kilo gram narkoba jenis sabu senilai Rp27 miliar yang berhasil ditemukan di daerah perbatasan Indonesia-Timor Leste.
“Ada tiga bungkus sabu yang kami musnahkan dan nilainya mencapai Rp27 miliar,” kata Kepala Kepolisian Daerah NTT Brigadir Jenderal Polisi Endang Sunjaya, seusai menghadiri pemusnahan brang bukti narkoba di lapangan utama Markas Besar Polda, Rabu (7/1).
Endang menjelaskan, para tersangka tersebut merupakan jaringan narkoba internasional yang berusaha untuk menyelundupkan obat-obatan terlarang tersebut ke NTT.
“Salah satu tersangka yang kami tangkap berasal dari Nigeria yang merupakan komplotan jaringan narkoba internasional,” katanya.
Menurut Endang, para pelaku pengedar tersebut masih berhubungan dengan jaringan narkoba yang ditangkap di Jakarta, yang berasal dari Nigeria yang juga mengkoordinasi penjualan obat-obatan terlarang tersebut di lembaga pemasyarakatan (LP).
“Salah satu pengedar asal Nigeria yang ditahan di Jakarta mengkoordinasi penjualan melalui LP,” tambahnya.
Untuk ketiga pengedar yang telah ditahan Polda NTT, menurut Endang, nantinya akan diberikan sanksi berat sesuai perintah dari Presiden RI Joko Widodo.
“Presiden telah menyampaikan, bagi mereka pelaku pengedar narkoba, akan diberikan hukuman mati dan itu hukuman paling berat,” katanya.
Endang mengatakan saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional di Jakarta untukk turun membantu menindak tegas serta memantau wilayah-wilayah di NTT yang menjadi tempat tujuan pengedar narkoba.
“Mereka siap membantu dan nanti kedepannya diharapkan lebih baik,” ujarnya.
Pemusnahan yang dilakukan di lapangan Polda NTT tersebut juga disaksikan perwakilan dari gubernur NTT dan instansi-instansi terkait serta perwakilan dari siswa sekolah menengah pertama (SMP).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby