Jakarta, Aktual.com — Kepolisian Daerah Lampung menyita 40,5 kilogram daun ganja kering dari RB dan SW, pengedar asal Bandarlampung yang menjadi anggota jaringan narkoba Aceh.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga bahwa di Jalan Turi Raya, Kecamatan Tanjungsenang, ada transaksi narkoba dalam jumlah besar,” kata Wakil Direktur Narkoba Polda Lampung AKBP K. Yani Sudarto, di Bandarlampung, Senin (2/11).

Dari informasi tersebut, katanya, ia akhirnya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud.

Pada Kamis (29/10) pukul 07.00 WIB, petugas pun langsung melakukan penggerebekan di rumah yang telah diinformasikan dan di sana petugas mendapatkan RB.

“Saat kami geledah ditemukan barang bukti berupa satu kilogram daun ganja. Selanjutnya, RB kami bawa ke kantor guna pengembangan lebih lanjut,” kata dia.

Petugas pun melakukan pengembangan, karena dari informasi yang diterima bahwa RB mendapatkan narkoba dari SW yang diduga anggota jaringan narkoba Aceh.

Petugas pun melakukan pengejaran terhadap SW di Kecamatan Sukarame, Perumahan Korpri, yang akhirnya di sebuah rumah permanen, polisi menemukan SW sedang tertidur pulas dengan ditemani daun ganja kering sebanyak 39,5 kg.

“Saat kami melakukan penggeledahan ditemukan daun ganja kering sebanyak 39,5 kg di dalam kamar tempat SW tertidur,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby