Jakarta, Aktual.co — Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Jambi ditangkap anggota Polsek Pasar karena kedapatan memiliki dan menguasai ganja dan sabu-sabu serta satu pucuk senjata api rakitan jenis FN bersama pelurunya.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Kristono di Jambi, Rabu (15/4), mengatakan tertangkapnya oknum PNS bernama Masrulsyah (34) dan tiga rekannya itu usai mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu-sabu sambil mengendarai mobil.
Oknum PNS bersama dua teman wanita dan seorang pria itu, ditangkap anggota Polsek setelah polisi mendapat laporan akan ada transaksi narkoba di wilayah Broni dengan ciri-ciri menggunakan mobil.
Dan setelah dicek dilapangan, akhirnya polisi menemukan tersangka Masrulsyah bersama dengan tiga rekannya pada Selasa (14/4) di lorong Suka Damai, Broni.
Penangkapan itu dilakukan setelah anggota Opsnal Reskrim Polsek Pasar Jambi membuntuti mobil pribadi milik tersangka yang didalamnya ada tiga rekannya untuk melakukan transaksi narkoba di kawasan Pulau Pandan. Setelah mendapatkan barang tersebut mereka mengkonsumsinya bersama-sama di dalam mobil berkaca hitam gelap.
Dalam perjalanan itu, salah satu rekan tersangka yakni Ari Susanto membuang bungkus rokok dari mobil kemudian, anggota polisi mengejar dan memberhentikan laju kendaraan itu dan akhirnya berhasil mengamankan ke empat pelaku.
Anggota polisi yang tidak ingin kehilangan barang bukti kemudian mengambil bungkus rokok yang dibuang tersebut. Ternyata dalam bungkus rokok itu ditemukan sisa sabu-sabu dari pemakaian para pelaku.
Mobil jenis Daihatsu Ayla warna hitam milik Masrulsyah akhirnya diberhentikan dan didalam mobil itu ditemukan juga daun ganja kering siap pakai sebanyak satu paket, alat hisap sabu dan satu pucuk senjata bersama pelurunya.
Setelah dilakukan pengembangan, kata Kristono, tersangka Masrulsyah mengaku beli sabu dari temannya bernama Acong yang kemudian juga dibekuk polisi ditempat terpisah.
Ke empat tersangka yang kini diamankan pihak kepolisian tersebut adalah Masrulsyah oknum PNS, Ari Susanto (24) swasta dan dua wanita yakni Sri Wulandari (23) pekerjaan wiraswasta dan Febriyanti (25) mahasiswi.
Untuk tersangka Ari, Sri dan Febriyanti dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Sedangkan untuk tersangka Masrulsyah oknum PNS itu dikenakan pasal berlapis yakni UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan pasal 112 dan 114 ayat 1. Untuk kasus kepemilikan senjata apinya dikenakan pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Kasus ini akan terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengetahui darimana saja sumber narkoba dan senpi rakitan itu dan keempat pelaku kini ditahan di sel mapolresta Jambi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby