Jakarta, Aktual.com — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menangkap pelaku dugaan penipuan dana keberangkatan haji, dengan total Rp1 Miliar.

Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono di Lubuk Basung, Sabtu (5/9), mengatakan saat ini tersangka berinisial MK (43) telah diamankan di ruang tahanan Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.

MK ditangkap di rumahnya Simpang Kandih, Jorong Pasa Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (3/9) sekitar 18:30 WIB.

“Tersangka kita tangkap di rumahnya setelah mendapat informasi dari warga setempat. Dari informasi itu, anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan ke rumah tersangka. Anggota menemukan tersangka di rumah dan langsung dilakukan penangkapan,” katanya.

Ia menambahkan, tersangka ditangkap terkait kasus penipuan dengan modus menerima uang pendaftaran keberangkatan haji pada 2013. Untuk memuluskan aksinya, tersangka mencatut dua biro perjalanan haji dari Jakarta yakni, PT Tumbuh Kembang dan PT Adam Malik Wisata Mulya.

Kasus ini dilaporkan oleh salah seorang korban atas nama Mahyar (82) warga Palembayan pada 2013, setelah korban membayar uang pendaftaran keberangkatan haji sebesar Rp55 juta pada 2012.

Korban melaporkan tersangka karena pada 2013, ia tidak juga kunjung berangkat. Sementara dalam perjanjian dengan tersangka, korban berangkat menunaikan Rukun Islam itu pada 2013.

Dengan tidak kunjung berangkat, tambahnya, korban mencoba untuk menghubungi nomor telepon gengam tersangka dan nomor tersebut tidak aktif.

“Atas dasar ini, Mahyar melaporkan kasus ini kepada Polres Agam pada 2013,” katanya.

Setelah itu, Sat Reskrim Polres Agam mengumpulkan alat bukti dengan waktu yang cukup panjang. Selain itu, mendatangi dua biro perjalanan haji tersebut di Jakarta.

Informasi diperoleh dari pemilik biro perjalan haji ini, ia tidak pernah melakukan kerja sama dengan tersangka. Tetapi tersangka pernah menawarkan kerja sama kepada pemilik biro itu.

Lebih jauh, ia mengatakan, saat ini ada sekitar 10 orang korban penipuan kasus ini dengan kerugian sekitar Rp500 juta. Korban ini berasal dari Kecamatan Lubuk Basung, Tanjung Raya, Palembayan dan lainnya.

Namun dari kerterangan tersangka, total uang hasil penipuan tersebut sekitar Rp1 miliar dan ia tidak mengetahui lagi jumlah korbanya.

“Kemungkinan jumlah korban masih banyak dan kita mengimbau kepada masyarakat kalau ada yang merasa dirugikan oleh tersangka, tolong datang ke Polres Agam dengan membawa alat bukti berupa kwitansi penyetoran uang keberangkatan haji,” katanya.

Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri dengan tinggal berpindah-pindah mulai dari Kota Bukittinggi, Kabupaten Solok Selatan, Dharmasraya, Jakarta dan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby