Jakarta, Aktual.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pengedar saat hendak bertransaksi sabu-sabu seberat 5,24 gram.

“Pelaku dibekuk saat menunggu pembeli. Namun saat penyergapan, pemesan sabu-sabu kabur,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Minggu (24/6).

Dikatakannya, tersangka berinisial AR (42) sebelumnya pada Jumat (22/6) telah dipantau gerak-geriknya karena disinyalir sebagai pengedar Narkoba.

Hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan oleh pelaku.

Ketika tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan berada di Jalan Kuin Selatan, tepatnya di pinggir jalan depan toko Azriel, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, petugas pun langsung menangkapnya.

“Barang bukti yang ditemukan berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 5,24 gram dalam kotak rokok yang diakui pelaku adalah miliknya,” ucap alumni Akpol 2002 itu.

Atas sitaan narkotika tersebut, penyidik menjerat tersangka Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Anggota masih di lapangan untuk bisa mengungkap jaringan tersangka karena disinyalir dia hanyalah kurir yang kerap melayani pemesanan sabu-sabu,” tandas Herry.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby