Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang mendampingi kapolda menambahkan, pelaku merupakan bandar besar narkoba, tetapi tidak mengonsumsinya.

“Pelaku ini hebat dalam mengendalikan bisnisnya, tapi pelaku tidak memakainya. Pelaku sudah menjalankan bisnisnya selama lebih dari lima tahun dengan omzet lebih dari Rp1,2 triliun,” katanya.

Ia mengungkapkan, pelaku dalam sebulannya mendistribusikan narkobanya sebanyak 10 kilogram (kg) dan dalam satu tahun sekitar 120 kilogram atau sekitar 600 kg selama lima tahun.

Dicky mengaku, omset yang didapatkan pelaku ini dalam satu tahunnya bisa mencapai Rp240 miliar karena barang haram itu didapatkannya dari Tiongkok.

“Ini memang sudah sindikat internasional dan kita masih akan melakukan pengembangan untuk bandar-bandar kecil di bawah jaringannya maupun jaringan lainnya lagi,” jelasnya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby