Jakarta, Aktual.co — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyatakan pembayaran Tunjangan Kerja Daerah (TKD) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak dapat dilakukan pada pekan ini.
“Rencana awalnya memang TKD untuk bulan Januari dan Februari akan dicairkan minggu ini sebanyak 50 persen dulu. Tapi, rencana itu tidak bisa dilakukan dan harus ditunda,” kata Kepala BKD DKI Agus Suradika di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
Menurut dia, rencana pembayaran TKD tersebut tidak jadi dilaksanakan pada pekan ini karena masih harus menunggu hasil evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Penyerahan TKD itu belum ada aspek hukumnya. Maka, kita masih harus menunggu hasil evaluasi APBD DKI 2015 dari Kemendagri. Setelah proses evaluasi itu selesai dilakukan, baru TKD para pegawai bisa dicairkan,” ujar Agus.
Dia menuturkan untuk jangka waktu Januari dan Februari, para pegawai Pemprov DKI hanya mendapatkan gaji pokok dan tunjangan jabatan saja. Sedangkan untuk TKD, baik statis maupun dinamis, belum dapat diberikan.
“Yang sudah dibayarkan kepada para pegawai hanya gaji pokok dan tunjangan jabatan saja. Namun untuk TKD belum dapat dicairkan karena masih harus menunggu evaluasi APBD dari Kemendagri. Kita juga tidak mau kalau TKD itu tidak ada dasar hukumnya,” tutur Agus.
Lebih lanjut, dia pun meminta seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar bersabar dan menunggu hingga evaluasi itu selesai. Dia juga meminta agar para pegawai tetap menjalankan tugas dan kewajibannya masing-masing.
“Kalau pembahasan APBD sudah selesai, TKD pasti akan segera dicairkan. Saya kira teman-teman pasti bisa mengerti kondisi ini. Tetap jalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan seperti biasa,” ungkap Agus.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid















