Padang, Aktual.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memproyeksikan pendapatan daerah naik sebesar 5,7 persen dari Rp5,9 triliun pada 2022 menjadi Rp6,2 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatn Belanja Daerah (APBD) 2023.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah di Padang, Selasa (1/11) mengatakan pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah diperkirakan sebesar Rp2,9 triliun, sementara pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp3,252 triliun.

Setelah itu lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan sebesar Rp21,645 miliar.

Selain itu sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Nomor S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022 perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 maka perlu dilakukan penyesuaian kembali target pendapatan daerah khususnya pendapatan transfer dan proyeksi belanja daerah.

“Proyeksi belanja daerah ini terutama belanja-belanja yang sudah merupakan earmarked dari sumber dana pendapatan transfer pada beberapa SKPD,” kata dia.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar mengatakan dalam KUA-PPAS tahun 2023, alokasi pendapatan transfer masih bersifat tentatif dengan mengacu kepada alokasi tahun anggaran 2022.

Mulai dari proyeksi dana alokasi umum sebesar Rp1.887.033.911.000 atau Rp1,8 triliun, kemudian dana bagi hasil sebesar Rp136.301.998.000 atau Rp136,3 miliar.

Sesuai dengan alokasi TKD yang ditetapkan Pemerintah Tahun 2023, dana alokasi umum yang akan diterima Sumbar adalah sebesar Rp1.953.080.098.000 atau Rp1,95 triliun dan dana bagi hasil sebesar Rp139.070.837.000 atau Rp139,07 miliar

“Sesuai dengan kesepakatan pembahasan KUA-PPAS Tahun 2023, apabila terdapat kelebihan TKD yang diterima dari alokasi yang disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2023, maka penggunaan kelebihan TKD tersebut, akan dibahas bersama TAPD dan DPRD,” kata dia.

Kemudian skema penggunaan dana alokasi umum tahun 2023 sudah berbeda dengan skema tahun-tahun sebelumnya dan tidak semua dana alokasi umum yang bersifat bebas penggunaannya akan tetapi ada yang sudah ada peruntukannya yang tidak bisa dialihkan untuk belanja lain, yaitu untuk gaji PPPK, sektor pendidikan, sektor kesehatan dan sektor pekerjaan umum.

“Oleh sebab itu, dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2023, rencana penggunaan DAU yang disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2023 perlu disesuaikan kembali,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i