Jakarta, Aktual.com — Sebanyak 11 perusahaan anggota pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III memiliki kelebihan bayar pajak senilai Rp1,5 triliun, yang belum direstitusi pemerintah.
“Nilainya ada Rp1,5 triliun yang harus diberikan kepada 11 PKP2B generasi III. Tapi belum ada respons hingga ini,” ucap Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Pandu Sjahrir, di Jakarta, Kamis (19/5).
Menurut dia, ada inkonsistensi kantor Pajak dalam menerapkan PPN kepada perusahaan-perusahaan PKP2B Generasi III karena beberapa perusahaan telah memperoleh restitusi, tetapi yang lain tidak dapat restitusi. Padahal, Kontrak PKP2B Generasi III berlaku Lex Specialis.
“Kami sudah melayangkan surat secara official. Karena ada pergantian di Ditjen Pajak, maka kami mengulangi mengirim surat. Sepertinya kantor Pajak tidak punya uang untuk restitusi ini,” ujarnya.
Namun, pihaknya enggan menyebutkan kesebelas perusahaan PKP2B tersebut.
Sebagai informasi, sengketa ini berawal dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 tahun 2000 yang menyatakakan batu bara tidak termasuk barang kena pajak (BKP). Padahal, dalam kontek PKP2B generasi III bisa mendapatkan restitusi (pengembalian) pajak.
Inkonsistensi itu juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan Direktorat Jenderal Pajak tidak konsisten terhadap pengenaan PPN bagi PKP2B generasi III.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara