Jakarta, Aktual.com — Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyayangkan tindakan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro yang lalai atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), soal restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pada perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi ketiga.
Padahal menurut Direktur Eksekutif APBI, Supriatna Suhala, temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2014 Nomor 74b/LHP/XV/05/2015 tertanggal 25 Mei 2015 menyebutkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak konsisten terhadap perlakuan PPN atas PKP2B generasi ketiga.
“Sesuai rekomendasi BPK, Menkeu selaku wakil pemerintah diminta membuat penegasan terkait perlakuan penyerahan batubara oleh PKP2B generasi ketiga,” kata Supriatna dalam diskusi di Jakarta, Rabu (23/3).
Lebih lanjut jelasnya, dalam beberapa sampel berkas pemeriksaan yang diselesaikan tahun 2014, BPK menemukan bahwa DJP telah memperlakukan penyerahan batubara sebagai barang kena pajak (BKP) yang terutang, namun pada sampel pemeriksaaan lainnya, DJP memperlakukan sebagai non-BKP, sehingga tidak terutang PPN.
“Ketidakonsistenan atau perbedaan perlakuan ini menimbulkan ketidakadilan bagi perusahaan PKP2B generasi ketiga,” tukas Supriatna.
Dengan demikian Supriatna meminta Menkeu bersikap adil dan mengeluarkan penegasan bahwa perusahaan PKP2B bisa mendapatkan restitusi PPN.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Nebby