Foto udara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Sabtu (29/10). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan memberikan rekomendasi pada pemerintah agar izin reklamasi Teluk Jakarta dicabut karena proyek tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Pihak pengembang diperkirakan tidak tinggal diam jika pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. Bahkan, sangat mungkin untuk melakukan proses hukum.

Menurut Ketua Deputi Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Danang Girindrawardana, gugatan ini merupakan reaksi karena para pengembang telah menggelontorkan banyak uang untuk mega proyek ini.

“Saya yakin mereka (pengembang) tidak akan senang, mereka sudah tanam modal besar, kalau diputus begitu saja, investasinya tidak akan kembali,” ucap Danang di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Terlebih, menurut Danang, gubernur terpilih Anies Baswedan-Sandi Uno, telah berulang kali menegaskan akan menghentikan reklamasi di pantai utara Jakarta. Dengan demikian, sangat wajar jika nantinya muncul perlawanan hukum dari pihak pengembang reklamasi.

“Akan ada semacam perlawanan hukum, karena tidak bisa langsung di-cut (potong), mereka pasti terima poin apa yang harus dipenuhi, tentu mereka akan melawan,” kata dia.

Di tempat yang sama, anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandi Marco Kusumawijaya, menanggapi kemungkinan tersebut dengan enteng. Ia pun berkelakar dengan menyebut pengembang reklamasi selayaknya penjual narkoba yang tidak akan melaporkan kerugian dari transaksi yang dilakukannya kepada pihak yang berwajib.

Pasalnya, pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta disebutnya telah menabrak berbagai aturan hukum sekaligus. Dengan demikian, para pengembang reklamasi pun tak ubahnya dengan para bandar narkoba yang telah melanggar hukum.

“Ya tidak bisa, ibaratnya kamu bawa narkoba, narkoba kamu hilang. Apa kamu mau lapor polisi? Engga kan. Soalnya malah kamu yang nantinya dibui,” kata Marco.

“Jelas-jelas bangunan tanpa IMB, pulau tanpa Perda zonasi itu melanggar hukum. Jadi kalau mereka menuntut, ya menurut saya akan kalah,” pungkasnya.

 

Laporan Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: