Jakarta, Aktual.co — Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyiapkan gugatan terkait penetapan upah minimum kabupaten 2015 yang cukup tinggi yakni mencapai Rp2.957.450.
“Secara resmi, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Karawang tidak setuju dengan penetapan UMK 2015, dan kami akan melakukan upaya hukum,” kata Direktur Eksekutif Apindo setempat Puji Isyanto kepada Antara di Karawang, Senin (24/11).
Ia mengatakan saat ini Apindo Karawang masih melakukan persiapan sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan penetapan UMK yang cukup tinggi.
Selama tahap persiapan gugatan tersebut, Apindo Karawang mengoptimalkan rapat koordinasi bersama Apindo Jabar dan Apindo Pusat.
Menurut dia, UMK Karawang yang sudah disahkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan tersebut cukup tinggi dan di atas kemampuan pengusaha. Selain itu, penetapan UMK itu juga tidak melakukan survei melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Ia menyatakan, Apindo Karawang tidak ikut memutuskan UMK 2015 pada saat rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) setempat beberapa waktu lalu. Sebab saat itu, Apindo menyatakan keluar dari jajaran Depekab Karawang.
“Apindo tidak ikut menandatangai berita acara penetapan UMK Karawang itu,” kata dia.
Diantara alasan keluarnya Apindo dari Depekab Karawang saat itu, karena kecewa dengan hasil rapat Depekab dalam menentukan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Keputusan yang diambil dalam rapat Depekab Karawang dinilai menyimpang dari mekanisme atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menentukan KHL misalnya, sudah dilakukan survey pasar bersama-sama dan hasilnya telah disepakati. Tetapi secara tiba-tiba, dalam rapat Depekab, besaran KHL “membengkak” signifikan.
Hal tersebut dinilainya tidak mendasar, dan menyalahi mekanisme yang sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Karena itulah, pihaknya akan melakukan gugatan terkait ditetapkannya UMK Karawang 2015.
Sementara itu, sesuai Keputusan Gubernur Jabar Nomor 560/kep.1581-Bangsos/2014 tertanggal 21 November 2014, Karawang merupakan kabupaten dengan besaran UMK terbesar atau naik 20,84 persen dari UMK tahun ini Rp2.447.450.
Kemudian Kota Bekasi naik 20,97 persen dari Rp2.441.954 menjadi Rp2.954.031, Kabupaten Bekasi naik 16,04 persen dari Rp2.447.445 menjadi Rp2.840.000.
Jika UMK Karawang tahun depan tertinggi di Jabar, UMK terendahnya adalah Kabupaten Ciamis sebesar Rp1.131.862.
Artikel ini ditulis oleh:

















