Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, angkat bicara terkait kebingungan publik terkait kehalalan suatu produk pasca isu hoaks mengenai daftar produk yang dituduh terafiliasi dengan Israel. MUI membantah keras adanya daftar produk yang diharamkan, seperti yang beredar di beberapa media dan platform online.

“Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan,” ujar Miftahul Huda.

Ia menjelaskan bahwa MUI tidak berkompeten untuk merilis daftar produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel. Dalam klarifikasinya, MUI menegaskan bahwa yang diharamkan bukanlah produknya, melainkan aktivitas dukungan terhadap Israel.

Kementerian Komunikasi dan Informasi melalui laman resminya juga turut membantah isu hoaks tersebut. Mereka menyatakan bahwa pihak MUI tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot. Informasi ini dapat diakses melalui https://www.kominfo.go.id/content/detail/52965/hoaks-rilis-daftar-121-produk-yang-diharamkan-mui-karena-terafiliasi-israel/0/laporan_isu_hoaks.

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut angkat suara terkait misinformasi ini. Shinta W. Kamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), menyatakan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk pro-Israel yang harus diboikot.

“Prinsipnya kita harus menyadari informasi-informasi hoaks juga yang keluar, karena sebenarnya dari MUI sendiri jelas posisinya terhadap boikot produk-produk pro-Israel,” kata Shinta melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin
Rizky Zulkarnain