Jakarta, Aktual.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta kehati-harian dari DPR dalam melakukan revisi Undang Undang Migas No 22 tahun 2001 mengenai pemberian berbagai privilege atau keistimewaan kepada PT Pertamina (Persero).
Dengan kondisi Pertamina yang ada sekarang, Ketua bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Apindo, Sammy Hamzah melihat ada potensi besar untuk terjadi penyalahgunaan atau penyimpanan dari hak-hak keistimewaan yang diberikan nantinya.
Selain itu ujarnya, sifat monopoli juga akan berujung tidak baik bagi pelayanan konsumen, untuk itu dibutuhkan keterbukaan dan kompetisi agar terjadi pelayanan maksimal bagi rakyat.
“Privilege harus betul-betul dipertibangkan karena mampu membunuh kreativitas. Ini bukan berarti tidak membolehkan pemberian privilege, pada saat kondisi tertentu memang dibutuhkan privilege, tapi harus dengan pertimbangan yang baik. Negara komunispun butuh kompetisi untuk kemajuan,” ujarnya, Rabu (9/11).
Dia mencontoh pada pelayanan SPBU, dulunya masyarakat merasa tidak puas dengan SPBU Pertamina karena pelayanan yang tidak optimal dan takaran yang tidak pas.
Namun kemudian masuk Petronas dan Shell mengoperasikan sektor hilir di Indonesia, alhasil Pertamina melakukan pembenahan untuk memberikan kepuasan pada konsumen.
“Dulu mungkin kita tahu di SPBU takaran tidak pas, kemudian masuk Petronas dan Shell, maka lahirlah icon ‘pati pas’ dari Pertamina, masyarakat yang diuntungkan. Kemudian lama-lama SPBU Petronas tak mampu bersaing, begitupun Shell. Shell itu merugi sektor hilir, tapi dia tetap operasi karena dia promosi nama,” ujar Sammy.
Oleh karenanya menurut Sammy, Pertamina tidak perlu diberikan privilege monopoli, karena akan berefek buruk pada konsumen dan rentan disalahgunakan.
Namun yang perlu didorong pada perusahaan plat merah itu agar terjadi pembenahan tata kelola, transparansi dan akuntabilitas. Dengan modal itu dia yakin pertamina akan unggul di kancah internasional.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka