Jakarta, Aktual.co —Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam PP 86 tahun 2014 tidak diberlakukan sementara bagi badan usaha yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2015.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, belum siapnya sistem pendaftaran BPJS Kesehatan menjadi dalang untuk tidak memberlakukan sanksi tersebut.

“Karena kan semua (peserta) masuk nih, jadi sistemnya mental, datanya kebanyakan,” kata Sukamdani di Kantor Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Senin (22/12).

Ia menuturkan, alasan tidak berlaku sementara sanksi tersebut lantaran seluruh data peserta badan usaha yang masuk tidak seluruhnya dapat diselesaikan pada 1 Januari 2015.

“Paling gak kita sudah masukin, saya yakin bahwa dilihat real lapangan semua akan lebih bisa fair menilainya,” ujarnya.

Dari data yang dimiliki Apindo tercatat sekitar 9 juta orang potensi yang mendaftar. Di mana, 2,5 juta orang masih terdaftar dalam asuransi swasta, dan 6,5 juta orang masih terdaftar di save insurance.

Menurutnya, potensi peserta yang masuk dari badan usaha lebih banyak lagi. Pasalnya, data BPS, mencatat ada 40 juta orang pekerja formal namun yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran hanya sebesar 14,5 juta orang

“Kalau ratusan yang masuk itu masih bisa, tetapi kalau ribuan yang masuk itu mental sistemnya, tetapi kan sudah dikasih tau dengan itikad tidak diberikan sanksi,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh: