Jakarta, Aktual.com — Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pontianak, Andreas Acui Siamanjaya menilai Tunjungan Hari Raya (THR) yang diberikan pekerja berdasarkan aturan yang baru tidak adil.

“Sebagaimana perubahan amandemen Permenaker nomor 6 tahun 2016 tersebut, pemberian THR keagamaan menyebutkan bahwa bagi pekerja yang sudah satu bulan bekerja sudah berhak mendapatkan THR. Sedangkan di Peraturan Mentri Tenaga Kerja RI nomor PER-04/MEN/1994 sebelumnya mengamanahkan di masa 3 bulan karyawan yang bekerja berturut-turut di perusahaan, baru berhak mendapatkan THR,” kata Acui di Pontianak, Kamis (7/4).

Ia mengemukakan, pada intinya sangat setuju THR wajib diberikan pada karyawan yang merayakan hari rayanya, karena memang biasa THR diberikan pada karyawan yang sudah bekerja tiga bulan.

“Namun jika satu bulan sudah dikasih itu tidak adil. Karena bisa jadi ia kerja satu bulan dan dapat THR lansung berhenti dan sebagainya,” tuturnya.

Ditambahkan Acui kadang dalam pemberian THR itu tergantung kebijakan manajemen setiap perusahaan. Kemudian biasa dihitung proposional dengan jumlah bulan bekerjanya.

“Dan perusahaan juga pasti akan bereaksi misalnya dengan menunda rekrutmen sampai lewat hari raya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman menyatakan sebaliknya. Ia mewakili para buruh atau karyawan sangat menyabut baik amandemen Permen tersebut.

Apa yang dilahirkan berupa kebijakan satu bulan bekerja sudah mendapatkan hak THR adalah harapan para buruh atau karyawan di Indonesia termasuk di Kalbar.

“THR menjadi salah satu hal yang mungkin sangat ditunggu bagi setiap tenaga kerja atau buruh di Indonesia,” katanya.

Dijelaskanya pula sudah menjadi tanggungjawab setiap setiap perusahaan untuk membayarkan THR bagi setiap pegawainya karena jika tidak maka perusaahaan akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan untuk setiap pegawainya.

Diungkapkanya pula ada terdapat beberapa perbedaan pada aturan THR sebelumnya dengan aturan THR terbaru yang berlaku sejak Maret 2016 lalu.

Beberapa perubahan dalam aturan THR baru di antaranya terdapat lima hari raya yang tergolong dalam hari pembagian THR bagi tenaga kerja atau buruh di sebuah perusahaan, yaitu Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja Muslim, Hari Raya Natal bagi pekerja Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja Buddha, dan Hari Raya Imlek bagi pekerja Konghucu.

“Jika pada pasal sebelumnya, seorang pekerja yang akan mendapat THR diwajibkan untuk bekerja minimal tiga bulan secara terus menerus terhitung dari hari pertama masuk kerja, pada peraturan baru yang sekarang hanya diperlukan satu bulan secara terus menerus terhitung dari hari pertama masuk kerja,” tuturnya.

Ditambahkanya pula bahwa apabila masa kerja masih kurang dari 12 bulan atau satu tahun sebelum tanggal jatuhnya Hari Raya, maka THR yang akan diterima akan dihitung secara proporsional, dengan penghitungan masa kerja dalam bulan dikali upah selama satu bulan.

Disebutkan juga pada peraturan nomor 6 tahun 2016 terdapat perhitungan THR bagi pekerja harian lepas, yang penghitungannya adalah pekerja yang masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, maka THR nya adalah upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan teakhir sebelum hari raya.

“Kemudian apabila pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THR nya adalah upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja,” katanya.

Suherman mengemukakan, pada peraturan sebelumnya, pemberian THR dapat dilakukan dengan menggabungkan antara barang dan uang. Sedangkan, pada peraturan nomor 6 tahun 2016, semua THR harus diberikan dalam bentuk uang dan harus dalam mata uang rupiah.

Kemudian pada peraturan nomor 6 tahun 2006, juga disebutkan bahwa pengawasan pelaksanaan peraturan menteri mengenai ketenagakerjaan ini khususnya THR akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Dari semua amandemen, KSBSI Kalbar menyambut baik Perubahan peraturan Menteri tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Kita mendukung dan siap mengawasi implementasinya juga,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka