Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Suryadi Sasmito menilai target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 perlu direvisi dari Rp1.368 triliun menjadi Rp1.168 triliun.

“Kenaikan target pajak 2016 seharusnya maksimal 10 persen dari realisasi pada 2105 sebesar Rp1.060.8 triliun,” ujar Suryadi dalam seminar perpajakan di Jakarta, Kamis (4/2).

Menurutnya, jika pemerintah tetap menargetkan kenaikan sebesar 30 persen untuk mencapai target di APBN Rp1.368,5 triliun, imbas negatif bagi perekonomian justru akan terasa.

“Mana bisa 30 persen? ekonomi akan lesu. Maksimal 10 persen. Jangan malah yang sudah membayar terus ditagih untuk menaikkan penerimaan. Seharusnya diversifikasi dan fokus ‘tax payer’ (pembayar pajak),” ujarnya.

Suryadi mengatakan, meskipun Ditjen Pajak meyakini terobosan pengampunan pajak (tax amnesty) akan diberlakukan pada 2016, imbas positif dari terobosan itu ke penerimaan negara baru akan terasa pada 2017.

Dari kajian Apindo, potensi penambahan penerimaan pajak dari penerapan “Tax Amnesty” sebesar Rp50 triliun.

Menurut Suryadi, kegagalan pencapaian target penerimaan pajak selama ini bertumpu pada sistem yang lemah karena kebijakan untuk intensifikasi dan ekstensifikasi tidak berjalan optimal.

“Misalnya untuk “self assessment” (tanggung jawab dan kewajiban pajak bergantung pada Wajib Pajak), belum bisa dijalankan, karena permasalahannya justru yang bayar selama ini kurang,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas meminta fungsi intelejen pajak dapat lebih optimal dalam menuntaskan masalah mendasar kekurangan penerimaan pajak, seperti emahnya basis data perpajakan dan kepatuhan wajib pajak.

“Jika tahun ini ingin menargetkan untuk mengejar penerimaan dari wajib pajak pribadi, ‘tax inteligence’ perlu terus ditingkatkan,” kata Direktur Keuangan Negara dan Analisa Moneter Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Sidqy L.P Suyitno.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dari 26 juta pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya 10 juta saja yang melaporkan SPT, dan hanya 900 ribu yang membayar pajak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegro sebelumnya mengatakan akan merevisi target penerimaan pajak dalam APBN-Perubahan 2016. Hal yang menjadi pertimbangan dalam merevisi target pajak adalah realisasi pada 2015 dan proses persetujuan “Tax Amnesty” di parlemen.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka