Jakarta, Aktual.co — Menyambut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015, keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Pasalnya, jika keberadaan TKA tidak terkontrol, tentu akan mengkhawatirkan tenaga kerja dalam negeri.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap TKA yang masuk ke Indonesia, salah satunya dengan mewajibkan TKA berbahasa Indonesia. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan percepatan kompetensi dan sertifikasi profesi pada tenaga kerja dalam negeri.

“Kita memiliki kewenangan, mana yang boleh dan tidak, kita pertimbangkan jabatan yang masih minim. Kita lihat history juga, bahasa juga akan diwajibkan, teknisnya sedang disusun,” ujar Hanif di Jakarta, Kamis (12/3).

Namun, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani mengatakan aturan pemerintah yang akan mewajibkan seluruh TKA untuk berbahasa Indonesia tidak tepat. Menurutnya, peraturan tersebut nantinya akan membuat TKA ragu datang ke Indonesia, dan akhirnya akan berdampak pada pengurangan investasi asing di Indonesia.

“Kalau orang asing pertama kali ke sini mungkin jadi takut karena harus bisa Bahasa Indonesia. Tapi memang untuk kaitan kepentingan kita, Indonesia tidak perlu takut kalau kita diserbu orang asing, justru yang terjadi orang kita di luar karena gaji kita lebih rendah, beda dengan Singapura dan Thailand,” ujar Haryadi.

Lebih lanjut, Haryadi mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak perlu khawatir dengan keberadaan TKA. Pasalnya, para TKA tersebut juga akan mempertimbangkan gaji untuk bekerja di Indonesia, mengingat selama ini gaji di Indonesia lebih murah dibandingkan negara maju lainnya.

“Mereka akan tidak membanjiri Indonesia, minat besar iya. Selain itu, pihak perusahaan Indonesia juga tidak sebodoh itu pekerjakan TKA, kan mereka ada jangka waktunya, kalau habis jangka waktunya bisa repot,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTKA) Kementerian Ketenagakerjaan, pada Oktober 2014 tercatat 64.604 orang TKA yang bekerja di Indonesia. Jumlah tersebut menurun dibandingkan periode yang sama pada tahun 2013 sebanyak 68.957 orang TKA.

TKA asal China mendominasi dengan jumlah mencapai 15.341 orang, Jepang 10.183 orang, dan Korea Selatan 7.678 orang. Dilihat dari kategori sektor pekerjaan, sebagian besar TKA bekerja di Indonesia pada sektor jasa sebanyak 38.540 orang, sektor industri 23.482 orang, dan sektor pertanian 2.582 orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka