Tenaga Kesehatan

Jakarta, Aktual.com – Ketua Asosiasi Puskesmas se-Indonesia (Apkesmi), Trisna Setiawan mengatakan penghapusan tenaga kesehatan (Nakes) honorer bisa berdampak kepada kinerja puskesmas.

Trisna mengungkapkan sebanyak 60 persen nakes berstatus honorer atau non-ASN bekerja di puskesmas. Bahkan kata dia, masih ada nakes honorer di puskesmas yang bersedia bekerja sukarela atau dibayar seadanya.

“Kebijakan pemerintah untuk menghapuskan tenaga non-ASN pada 2023 akan sangat berdampak terhadap merosotnya kinerja puskesmas. Bahkan dapat melumpuhkan kegiatan puskesmas. Di sisi lain, akan menimbulkan pengangguran massal apabila tidak ada peralihan status tenaga non-ASN,” ujarnya dalam Rapat Panja Tenaga Honorer dengan Komisi IX DPR, dalam keterangan secara virtual Senin (23/5).

Trisna berharap pemerintah segera memudahkan tenaga honorer terutama nakes mencapai status kepegawaian tetap.

“Artinya seperti dari harapan teman-teman, kalau bisa memang nanti rekrutmennya itu ada prioritas untuk tenaga-tenaga non-ASN yang lebih dulu dan lebih lama,” kata dia.

Menurut Trisna, nakes honorer kerap merasa pesimis ketika mengikuti tes seleksi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebab kata dia, para nakes honorer merasa kalah bersaing dengan pelamar yang baru lulus pendidikan. Padahal kata Trisna, nakes honorer jauh lebih berpengalaman.

“Kebijakan pemerintah untuk rekrutmen ASN melalui tes CPNS maupun PPPK tidak kompetitif untuk tenaga non-ASN. Karena akan kalah bersaing dengan lulusan baru yang lebih fresh. Sementara skill pegawai non-ASN jauh lebih kompeten,” katanya

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo merasa khawatir karena pemerintah daerah terus merekrut tenaga honorer. Padahal kata Tjahjo, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, pemerintah daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Saat ini kata Tjahjo, instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra