Jakarta, Aktual.co — Keinginan Gubernur DKI Jakarta Ahok yang berkeingian untuk jadikan TNI sebagai Satpol PP dinilai oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) merupakan hal yang ngawur, konyol dan semaunya sendiri.
Ketua Umum DPP APKLI, Ali Mahsun mengatakan bahwa Ahok telah melanggar UU RI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Bahkan menurutnya kalau Ahok telah melakukan pelecehan terhadap TNI. 
“Untuk itu, APKLI desak Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko menolak keinginan konyol Ahok tersebut,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima aktual.co, Selasa (21/4). 
Dikatakan Ali bahwa selaku TNI yang merupakan alat pertahanan negara, TNI seharusnya tidak boleh dan tidak bisa dibawah perintah Gubernur, Bupati atau Walikota.  Ali menambahkan bahwa TNI memiliki tugas pokok yang harus diemban dan diatur dengan jelas dan tegas dalam UU RI 34/2004 tentang TNI. 
“Dimana tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” paparnya. 
Ali melanjutkan bahwa masyarakat diseluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk 500 ribu PKL didalamnya, bukanlah pengganggu kedaulatan Negara, tidak lakukan makar terhadap NKRI, juga tidak mengancam integrasi bangsa negara Indonesia. Oleh karena itu, APKLI mengecam keras atas rencana Ahok yang akan jadikan TNI sebagai Satpol PP.
“Selama ini, Satpol PP DKI Jakarta sudah terlalu sering bertindak brutal dan semena-mena tak berperikemusiaan kepada PKL. APKLI beserta PKL diseluruh DKI Jakarta sangat khawatir Satpol PP akan semakin brutal, semakin menggila kepada PKL jika ada back up dari TNI,” tukasnya. 
Untuk itu, sambung Ali bahwa APKLI mengecam keras rencana Ahok jadikan TNI sebagai Satpol PP. APKLI mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko segera menolak keinginan AHOK yang ngawur, konyol dan semaunya sendiri agar bayang-bayang fobia tak hantui PKL di Jakarta dan diseluruh Indonesia. “PKL bukan pengganggu kedaulatan negara, bukan perongrong keutuhan wilayah NKRI dan juga tidak mengancam integrasi bangsa negara. Bukan hanya itu, APKLI berpandangan bahwa rencana AHOK jadikan TNI sebagai Satpol PP telah melakukan pelelecehan terhadap TNI sebagai Alat Pertahanan Negara sebagaimana diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid