Jakarta, Aktual.co —Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mendukung sepenuhnya larangan impor pakaian bekas yang diberlakukan pemerintah. Demikian ditegaskan Ketua Umum DPP APKLI dr. Ali Mahsun, M. Biomed di Jakarta, dalam siaran pers yang diterima Aktual.co hari Minggu (8/2).
Menurut Ali Mahsun, pedagang kaki lima (PKL) hanya menjual barang ke masyarakat dan tidak terkait langsung dengan sektor produksi. Dengan demikian, PKL tidak terpengaruh adanya kebijakan pemerintah melarang impor pakaian bekas. Disisi lain, PKL memiliki kemampuan yang sangat cepat melakukan adaptasi terhadap perubahan dan dinamika pasar.
Oleh karena itu, APKLI mendukung sepenuhnya kebijakan Kemendag RI melarang impor pakaian bekas. Di samping dapat menyebarkan berbagai penyakit ke konsumen, impor pakaian bekas telah sekian lama menyebabkan profesi tukang jahit, yang merupakan sumber pendapatan ekonomi dan mata pencarian rakyat, gulung tikar.
Hal ini terjadi di perkotaan maupun pelosok pedesaan, akibat serbuan barang impor pakaian bekas dan pakaian jadi. Akibat lainnya adalah usaha konveksi dan garmen ambruk dan hidup tersendat-sendat. Dengan adanya larangan impor, diharapkan terjadi kebangkitan dan revitalisasi usaha garmen dalam negeri, dan memperkuat kembali profesi tukang jahit dan usaha konveksi di Indonesia.
Namun Ali Mahsun, yang mengaku dokter ahli kekebalan tubuh, juga mengoreksi pernyataan Mendag RI Rahmat Gobel, yang menyatakan bahwa pakaian bekas bisa menularkan penyakit HIV/AIDS. Pernyataan itu keliru, karena virus HIV/AIDS tidak menular melalui pakaian, baik pakaian bekas maupun baru.
Artikel ini ditulis oleh:











