Jakarta, Aktual.co —Sebagian besar toko modern buka 24 jam adalah realitas yang memilukan dan jelas melanggar aturan, yaitu Perpres RI 112/2007 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Kenyataan tersebut tak boleh ada pembiaran, dan harus segera ditindak tegas karena telah melumpuhkan ekonomi dan mata pencarian rakyat,” kata Ketua Umum DPP APKLI Ali Mahsun dalam rilis yang diterima Aktual, Jakarta Sabtu (17/1).

Lebih dari itu, keberadaan toko modern jumlahnya membludak, serta merangsek ke gang-gang perkotaan dan pelosok pedesaan. Akibatnya, puluhan juta usaha PKL kelontong dan 3500 pasar tradisional diseluruh tanah air gulung tikar.

“Kata orang jawa, Ngunu yo ngunu, tapi yo ojo ngunu, boleh saja toko modern hadir, tapi tidak boleh menggerus kekuatan ekonomi rakyat, apalagi merobek kedaulatan ekonomi bangsa,” tegasnya.

APKLI terus mengomunikasikan dan mendorong Pemerintah Daerah Kab/Kota dan Propinsi untuk proaktif menindak tegas toko modern yang buka 24 jam, serta segera membatasi jumlah dan wilayah operasi toko modern.

Atas rencana Wagub DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat yang akan tindak tegas toko modern yang buka 24 jam dan tak berizin, APKLI memberikan apresiasi, dan mendukung sepenuhnya. Akan tetapi, tidak boleh berhenti hanya disitu, namun harus melakukan pembatasan jumlah dan wilayah operasi, toko modern tak boleh merangsek ke gang-gang perkotaan. Demikian pula, Pemprop DKI Jakarta juga harus segera hentikan segala tindak kekerasan atau menggusur PKL dengan dalih penertiban.

“Tak boleh lagi ada penistaan hak konstitusional PKL di Ibukota Negara RI, Jakarta. Dan, tak ada kata lain, kecuali menata dan memberdayakan PKL dan revitalisasi pasar tradisional,” ujar Dokter Ahli Kekebalan Tubuh Jebolan FK Universitas Brawijaya Malang ini.

Selaku Ketua Umum DPP APKLI, Ali sudah memerintahkan Ketua DPW APKLI DKI Jakarta beserta Jajaran DPD APKLI Kota/Kab Se-DKI Jakarta untuk mengawal dan berikan dukungan sepenuhnya kepada Wagub DKI Jakarta dalam menindak toko modern yang buka 24 jam dan tak berizin.

“Tak boleh hanya just retorika pemerintah saja, akan tetapi harus ada bukti konkret dilapangan,” tambahnya.

 APKLI juga berharap hal ini juga dilakukan oleh Pemda Kab/Kota dan Propinsi Se-Indonesia. Ali juga telah meminta jajaran Pengurus APKLI se-Indonesia untuk melakukan hal yang sama.

“Sekali lagi, dimanapun dan kapanpun di republik ini, tak boleh lagi ada toko modern buka 24 jam,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: