PT PLN dikabarkan akan melakukan penyeragaman tarif dasar listrik (TDL) untuk kalangan penerima non subsidi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Peninjauan ulang kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) oleh pemerintah melalui PLN dinilai selain menyebabkan peningkatan potensi kredit macet juga menghilangkan kepercayaan dari investor.

Wakil Bendahara Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta (APLSI), Rizka Armadhana menuturkan upaya pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi hanya sekedar isapan jempol jika inkonsistensi terhadap regulasi dan kesepakatan investasi.

“Pihak investor tentu akan meragukan komitmen regulator kita. Aturan selalu berubah dan dikaji sewaktu-waktu. Tentu sentimennya menjadi kurang elok,” kata Rizka dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (20/11).

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyurati Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Dari surat tersebut, Kementerian ESDM meminta agar PLN meninjau kembali kontrak jual beli PLTU berskala besar yang berlokasi di Jawa.

Sementara PLN telah menegaskan kesiapannya untuk mengevaluasi sejumlah PPA yang dibangun di Pulau Jawa dan belum memasuki tahap konstruksi atau belum mendapatkan surat jaminan Kelayakan Usaha (SKJU) dari Kementerian Keuangan.

Sejauh ini ada dua pembangkit yang sudah dalam tahap evaluasi yakni ke PLTU Jawa 3 berkapasitas 1.200 Megawatt (MW) dan PLTU Cirebon Expansion 2 dengan kapasitas 1.000 MW. PLN melobi agar IPP pembangun pembangkit menjual listriknya dengan harga di bawah USD 6 sen per kWh.

(Reporter: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka