Namun demikian sampai hari ini, program itu juga masih di awang-awang, karena tanpa ada Pedoman Umum (Pedum) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Sosial (Kemensos) semua itu tidak berlaku.

Menanggapi pernyataan Sumarju, APPM menilai kisruhnya penanganan BPNT dikarenakan masih belum adanya aturan yang jelas dari Kementerian Sosial.

“Harus ada peraturan menteri atau keputusan menteri, yang bisa dipakai untuk payung hukum dalam penyaluran BPNT. Kalau tidak ada aturan itu, maka pelaksanaannya akan berantalan,” kata Sumirta.

Sebelumnya Diceritakan Sumirta, hal itu diucapkan Sumarju pada sesi diskusi dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) “Penanganan Fakir Miskin Wilayah I” yang mencakup Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi, dan Lampung, di Hotel Aston Bekasi, Kamis (1/8/2019).

Dalam acara yang dihadiri perwakilan dari Bulog, Kemensos, dan Kepala Dinas dari 6 provinsi ini, Sumitra menceritakan bahwa Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju menyampaikan ketidak puasannya terhadap kinerja Bulog dalam penyaluran BPNT di wilayahnya.

Artikel ini ditulis oleh: