Jakarta, aktual.com – Ketua Assosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) Andri Gunawan mendesak agar Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) untuk tetap membebaskan pungutan ekspor CPO.
“Sebab jika diberlakukan kembali pungutan ekspor CPO, akan berimbas pada jatuhnya harga tandan buah sawit segar milik para petani kelapa sawit,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6).
Permintaan itu, terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/2018 tentang Perubahan Atas PMK No. 81/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPDPKS pada Kementerian Keuangan, pungutan ekspor CPO baru bisa dikenakan jika harga menyentuh US$ 570/ton.
Harga referensi tersebut sudah termasuk dalam rentang yang bisa dikenakan pungutan ekspor. Namun, untuk saat ini Komite Pengarah BPDPKS memutuskan untuk tidak mengenakan pungutan ekspor sampai muncul ketentuan baru.
“Dalam 3 bulan terakhir ini Petani Sawit baru saja menikmati peningkatan harga TBS, setelah sejak Mei 2016 diadakan pungutan ekspor CPO, yang membuat harga tandan buah segar sawit anjlok hingga mencapai harga yang sangat merugikan dan menyebabkan kemiskinan pada Petani Sawit,” paparnya.
“dan juga berimbas pada terbengkalainya kebun kebun sawit petani akibat tidak terawat, lantaran tidak sanggup lagi beli pupuk,” tambahnya.
Oleh Karena itu, APPKSI menegaskan supaya Presiden Jokowi tetap meniadakan pungutan ekspor CPO, karena akan berdampak secara sistemik pada kehidupan ekonomi keluarga petani Sawit yang jumlahnya hampir 5 juta orang tersebut.
“Karena itu kami meminta kebijakan Presiden Joko Widodo untuk tidak lagi menerapkan Pungutan Ekspor CPO,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin