Ketua APPLTA, Riza Husni mengatakan; seharusnya pemerintah dan PLN menghargai aturan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah sendiri, dimana dalam Permen 43 tahun 2017 mengatur bahwa penentuan harga jual listrik dilakukan secara Bisnis to Bisnis (B to B), artinya tidak ada paksaan dalam berbisnis.

Namun disesalkan pihak PLN mengultimatum IPP agar menandatangani PPA. Acaman itu dengan tegas mengataian apabila tidak ditandatangani PPA, maka IPP dianggap mudur dan akan dicoret dari keikutsertaan proyek.

“Harusnya B to B nggak boleh mengancam,” katanya kepada Aktual.com, Selasa (1/8).

Lagian lanjutnya, sejak ada teguran Presiden Joko Widodo mengenai regulasi yang menghambat investasi, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar telah mengumpulkan para pengembang untuk meninjau Permen 10, 12, 42 dan 43 terkait listrik.

Menjadi pertanyaan bagi Riza, mengapa Pemerintah dan PLN terburu-buru dan tidak menunggu hasil peninjauan Permen tersebut.

“Tanggal 27 Juli pertemuan dengan Wamen membahas rencana evaluasi Permen 10, 12, 42 dan 43. Pak Wamen berjanji evaluasi akan diadakan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kita sedang menunggu evaluasi Permen,” imbuhnya.

Karena itu dia menghimbau agar anggota asosiasi APPLTA supaya tidak melakukan penandatanganan PPA dan menunggu hasil evaluasi Permen seperti yang telah dijanjikan oleh pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid