Ia berharap semangat tersebut menghasilkan sinergi antar lembaga, sehingga mempercepat pengembalian uang negara dari para pengemplang BLBI. “Bila terus disinergikan, itu bakal jadi babak baru penanganan BLBI,” tutup Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Kamar TUN MA mengingatkan agar kondisi aset yang diserahkan obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus clear and clean.
“Jika aset yang diserahkan ke negara tersebut ternyata tidak clear and clean, maka obligor telah melakukan pembohongan kepada negara,” katanya saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Satgas BLBI di Bandung (26/7/2023) yang lalu.
Hakim Agung Yulius juga mengingatkan lembaga pengadilan TUN tidak boleh mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor atau debitur dalam menguji prosedur. Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan atau tindakan pemerintah, melainkan cukup dilakukan koreksi administratif sesuai kaidah hukum.
Yulius menegaskan, pihaknya siap membantu upaya pengembalian hak negara terkait dengan dana BLBI. “Kita tidak membantu Kemenkeu, tidak membantu Satgas, tapi membantu bagaimana mengembalikan uang negara,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin