Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal ProDEM, Satyo Purwanto, menyampaikan apresiasinya terhadap kesepakatan beberapa pihak terkait pelaksanaan Aksi Bela Islam Jilid III 2 Desember 2016. Kesepakatan dicapai meski aspirasi agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan dari hari ke hari semakin besar.
“Mayoritas rakyat Indonesia tidak puas dengan status tersangka yang kini disandang Ahok, terlebih mengingat dampaknya begitu besar dan sudah masuk kategori mengganggu ketertiban umum secara luas,” kata Satyo, Rabu (30/10).
Menurutnya, langkah hukum yang bisa dilakukan pihak kepolisian dan Kejaksaan adalah merujuk aturan hukum atau merujuk kasus-kasus yang sama sebagai yurisprudensi. Hal ini penting ditekankan sebab belakangan mobilisasi kekuatan terus digalang antara Pemerintah vs Rakyat.
Jika saja pemerintah tanggap dan tidak lambat dalam proses hukum Ahok yang melakukan tindak kriminal murni dalam kasus penistaan agama, mestinya Polri sedari awal melaksanakan pro justitia atas nama keadilan dan atas nama penghormatan terhadap agama Islam dan umat muslim Indonesia.
“Kami menilai ada penyimpangan dalam penanganan persoalan ini sehingga berakibat ada eskalasi situasi dan itu sangat mungkin dilakukan oleh instrument negara,” jelasnya.
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, lanjut Satyo, juga tiba-tiba memantik kesadaran arti penting Kebhinekaan Bangsa Indonesia. Meski kesadaran itu dirasa muncul secara tiba-tiba, yakni disaat kasus Ahok ke permukaan.
Ditambahkan, masalah yang dihadapi rakyat Indonesia pada umumnya adalah keadilan, kedaulatan ekonomi dan penghargaan atas nilai-nilai kerakyatan dan kebangsaan Indonesia. Permasalahan itu dihadapi semua rejim, termasuk rejim saat ini.
“Semua rejim, termasuk rejim yang katanya memperjuangkan TRISAKTI Bung Karno selalu dan sama-sama mengingkari tujuan membangun Bangsa dan Negara ini yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945,” pungkasnya.[Soemitro]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid