Jakarta, Aktual.co — Asosiasi Pedagang Retail Indonesia (Aprindo) menyatakan ketidaksepakatannya dengan rencana Pemerintah yang akan menerapkan pajak materai kepada konsumen setiap kali melakukan pembelian ritel. Dimana setiap pembelian di atas Rp250 ribu dikenakan biaya materai 3.000 dan pembelian mulai dari Rp1 juta ke atas, dikenakan biaya materai 6.000.
Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Pasalnya kebijakan ini hanya akan memberatkan bagi konsumen mengingat selama ini konsumen pun sudah dikenakan biaya PPN sebesar 10 persen.
“Jadi kita lebih menyuarakan ke Pemerintah untuk dikaji, apakah semua produk dikenakan, kalau semua produk dikenakan, maka akan terimbas ke berbagai segmen masyarakat,” kata Roy di Jakarta, Kamis (2/4).
Dirinya mengaku dapat memaklumi jika pemerintah saat ini tengah melakukan berbagai cara untuk memenuhi target pendapatan pajak sesuai dengan APNP 2015 yang sekitar Rp1.400 triliun. Namun, ia meminta Pemerintah agar lebih baik mendorong juga untuk mengenakan pajak di sektor lain mengingat sektor ritel saat ini adalah sektor yang sedang berkembang.
“Sekarang jangan sedikit-sedikit ke retail, kalau kita mau berkembang tapi sudah ada seperti itu, kan gimana?,” tegas dia.
Untuk itu Aprindo memberikan opsi kepada pemerintah agar menerapkan pajak materai hanya untuk barang-barang tertentu saja, tidak digeneralisir.
“Prinsipnya begini, jikalaupun itu diberlakukan kepada ritel, tentu dampaknya akan terasa pada konsumen. Jadi kita harapkan tentunya ke depan kami di ajak berdiskusi oleh Pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan sektor ritel. Jangan sampai konsumen tergerus karena nilai pembeliannya bertambah tinggi,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















