APTRI menyampaikan temuan perembesan di Pontianak, Banjarmasin, Tangerang juga Cianjur. Perembesan diduga dilakukan oleh PT Duta Sugar Internasional, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Jawa Manis Rafinasi. Selain itu, tujuh pedagang juga turut dilaporkan karena menjual GKR secara bebas.
APTRI juga menyampaikan laporan serupa ke KPK, Kemendag dan Ombudsman, dan APTRI juga telah menyatakan tidak main-main dengan laporannya.
Menurut Soemitro, kondisi saat ini sudah sangat memprihatinkan karena gula petani menumpuk di gudang karena tidak laku.
Sebagaimana diwartakan, Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Wahyu Hidayat menyebutkan temuan beredar gula rafinasi secara ilegal di pasar akhir-akhir ini membuat petani tebu dan produsen gula lokal mengalami kerugian.
“Jelas merugikan karena dengan beredar gula rafinasi yang ditujukan untuk industri di pasar, membuat gula lokal tersingkir dari pasar,” kata Wahyu, di Cilegon, Kamis (20/9).
Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan distribusi gula rafinasi di wilayah Pulau Jawa.hnt
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid