Jakarta, Aktual.com – Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) akhirnya diperbolehkan lagi meluncur di Ibu Kota Jakarta dari kota penyangga. Kendati demikian, Dinas Perhubungan DKI tidak membolehkan operator APTB menarik ongkos ke penumpang selama melaju di jalur busway Jakarta.

Jadi, APTB hanya boleh menarik ongkos saat angkut penumpang dari kota penyangga saja. Besaran ongkosnya tergantung yang ditetapkan operator.

Ancaman pencabutan trayek pun dilontarkan bila ada APTB yang menarik ongkos penumpang saat armada mereka memasuki wilayah Jakarta. “Kalau ada laporan (APTB narik ongkos) dan datanya valid, saya akan cabut langsung izin trayeknya,” ancam Kepala Dishub DKI Andi Yansyah, Senin (7/3).

Sedangkan bila penumpang naik APTB dari wilayah DKI ke tujuan kota penyangga, ongkosnya hanya sebesar Rp3.500 saja sebagai biaya masuk halte TransJakarta. Tapi itu pun APTB diperbolehkan kembali menarik ongkos ke penumpang jika sudah di luar wilayah DKI. “Boleh saja. Itu terserah, kan sudah di luar wilayah kami (DKI),” kata Andri.

Kebijakan yang diambil seperti ini diketahui tidak lain masih terkait dengan keinginan Pemprov DKI untuk ‘memaksa’ operator APTB bergabung ke manajemen PT TransJakarta. Karena operator tidak mau bergabung, pelarangan sempat dicetuskan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bagi APTB untuk melenggang di jalan-jalan di Jakarta. Padahal, munculnya APTB pun tidak lain merupakan kebijakan dari Dishub DKI juga saat masih dipimpin Udar Pristono.

Artikel ini ditulis oleh: