Ilustrtasi Rokok dan tembakau

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) yang diberlakukan pada 2022.

Menurutnya, hal ini akan memberikan tekanan pada pabrik, yang pada akhirnya dirasakan petani sehingga kondisi tersebut akan berdampak pada bahan baku.

“Harga akan ditekan sebab pabrik tidak mau mengambil risiko dengan harga jual. Maka, pabrikan akan menekan harga bahan baku,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (2/11).

Oleh karena itu pihaknya berharap agar pemerintah tidak menaikan Kembali CHT. Apalagi selama pandemi pada 2020 volume produksi tembakau turun 10 persen hal tersebut setara dengan sekitar 34 ribu ton tembakau petani tidak terserap.

“Harapan kami cukai jangan naik lagi,” ujar Soeseno dalam acara AMTI Berdiskusi Seri IX bertema Meneropong Kebijakan CHT 2022 terhadap Kondisi IHT dan Dampak Turunannya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) – SPSI, Sudarto menambahkan dalam kurun 10 tahun terakhir terjadi pengurangan rata-rata 6.088 pekerja per tahun di sektor ini.

“Kondisi ini semakin menambah kekhawatiran dan keresahan atas kepastian kelangsungan pekerjaan serta penurunan kesejahteraan yang sebenarnya telah terjadi setiap tahun. Ini bukti kebijakan pemerintah terhadap IHT yang tidak memperhatikan dampaknya terhadap buruh,” katanya.

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi menyatakan sektor ritel dan koperasi turut terdampak akibat kenaikan CHT.

“Secara umum, kondisi ekonomi ritel belum pulih. Begitu pula dengan daya beli masyarakat yang masih terbatas. Rencana kenaikan tarif CHT, dijawab dengan reaksi menaikkan harga rokok di tingkat agen,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Staf Menteri Keuangan RI, Yustinus Prastowo menegaskan bahwa pihaknya menyadari kompleksitas pengaturan kebijakan di sektor pertembakauan ini.

“Begitu banyak hal yang harus dijadikan pertimbangan sehingga pemerintah berupaya menempatkan dan melihat isu ini secara holistik, tidak sepotong-sepotong,” katanya.

Sementara itu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Haryanto mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan semua aspek secara holistik terkait kebijakan CHT.

“Kita akan mempertimbangkan masukan-masukan dari pemangku kepentingan, termasuk sektor IHT. Untuk memutuskan tarif CHT harus sampai meja presiden dan itu diperkuat dengan keluarnya Perpres 68 Tahun 2021,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
A. Hilmi