Sukabumi, Aktual.com – Mansurudin, Anggota Komisi I DPRD Sukabumi mengatakan dari hasil kajian yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, ternyata selain izin banyak pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh PT TIV, seperti produksi yang kelebihan kapasitas. Karena tercantum dalam izinnya perusahaan itu hanya boleh memproduksi AMDK sebanyak 11,5 juta ton/hari, tetapi kenyataannya lebih dari 15 juta ton.
Selain itu, perusahaan itu juga melanggar kapasitas pengambilan air yang seharusnya hanya 130 liter/detik ternyata setiap detiknya menyedot air tanah sebanyak 500 liter.
“Masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Ini kami lakukan karena akibat kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan itu, negara dirugikan dari hasil penerimaan pajak dan daerah merugi karena pendapatan asli daerah (PAD) sangat minim,” katanya.
Ia menambahkan pajak yang dikeluarkan oleh PT TIV ke negara pun sangat kecil yakni Rp1.500 liter/kubik air, padahal keuntungan setiap kubiknya perusahaan itu mencapai Rp2 juta.
“Pemerintah harus segera turun tangan dengan hasil temuan ini, jangan sampai negara terus dirugikan. Apalagi informasinya, pajak yang dikeluakan oleh perusahaan itu hanya di bawah Rp30 miliar/tahun padahal keuntungan seharinya bisa mencapai Rp4 miliar,” katanya.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh: