Dede mengungkapkan nantinya ada PP yang mengatur peringatan kepada negara tempat pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI). “Sekarang hal itu sedang dikaji oleh pemerintah,” jelasnya.

Dalam masa transisi itu, lanjut Dede, Komisi IX bersama pemerintah perlu juga menyiasati agar kasus-kasus PMI seperti eksekusi mati Zaini Misrin tidak terulang lagi.

“Kita siasati dengan mendorong pemerintah untuk membentuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang tidak bertentangan dengan UU baru,” katanya.

Oleh karena itu, Komisi IX juga mendorong Menteri Tenaga Kerja bertemu pemerintah Arab Saudi untuk mencari terobosan perlindungan dan penempatan PMI di sana.

Diminta serius Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) sebelumnya mendesak pemerintah dan DPR RI secara serius bersinergi untuk melindungi TKI di luar negeri dan jangan saling menyalahkan serta lepas tanggung jawab.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid