Ilustrasi- Jamaah Haji sedang berada di sekitar Kabah

Jakarta, aktual.com – Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan peraturan baru yang lebih ketat terkait visa kerja sementara untuk haji dan umrah. Aturan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan visa serta memastikan kelancaran dan keteraturan dalam pelaksanaan ibadah tersebut.

Menurut laporan Gulf News dari surat kabar Saudi Okaz, pada Minggu (13/10/2024), salah satu poin utama dari peraturan ini adalah penerapan denda besar bagi pelanggar. Mereka yang terbukti menyalahgunakan visa, seperti memperjualbelikan, mentransfer, atau menggunakan visa untuk keperluan lain, dapat dikenai denda hingga 50.000 Riyal Saudi, serta larangan bekerja di sektor haji dan umrah selama lima tahun.

Selain denda, pelanggar diwajibkan mengembalikan semua keuntungan dari tindakan ilegal tersebut. Hukuman akan disesuaikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Aturan lainnya mencakup:

– Jaminan Keuangan: Pemohon visa harus menyetorkan jaminan sebesar 2.000 Riyal Saudi per pekerja untuk menutupi biaya pemulangan jika diperlukan.
– Durasi Visa: Visa kerja sementara berlaku selama 90 hari, dengan kemungkinan perpanjangan 90 hari lagi.
– Larangan Perubahan Visa: Visa ini tidak dapat diubah menjadi visa lain atau digunakan untuk pekerjaan permanen.
– Validitas Dokumen: Dokumen yang diajukan harus valid, dan pemalsuan dapat dikenai denda 15.000 Riyal Saudi.

Kementerian Sumber Daya Manusia Saudi berharap aturan ini akan memberikan fleksibilitas bagi sektor swasta dalam memanfaatkan visa sementara, terutama selama musim umrah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain