Jakarta, Aktual.com – Laporan dari Saudi Press Agency menyebutkan Arab Saudi menolak persetujuan oleh Parlemen Israel agar rancangan undang-undang “Negara Yahudi”.
Undang-undang tersebut bertolak-belakang dengan ketentuan hukum internasional, prinsip-prinsip keabsahan internasional, dan prinsip-prinsip agung hak asasi manusia, kata laporan itu, yang mengutip satu sumber resmi di Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.
Undang-undang itu juga akan menghalangi upaya internasional untuk menemukan penyelesaian damai bagi konflik Palestina-Israel, kata laporan tersebut, sebagaimana dikutip Xinhua –yang dipantau di Jakarta, Sabtu (21/7) pagi.
Sumber itu menyeru masyarakat internasional agar memikul tanggung-jawabnya dan menghadapi undang-undang semacam itu serta upaya lain Israel, yang bertujuan melanggengkan diskriminasi rasial terhadap orang Palestina, melencengkan identitas nasional Palestina dan merusak hak sah mereka.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka