Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak terima dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4). Fahri merasa tidak mempunyai kesalahan yang membuatnya harus dipecat dari partai, jika yang dipermasalahkan adalah sikap dan gaya bicaranya, maka itu tidak bisa dijadikan alasan ujarnya. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak selektif dalam mengangkat seorang pejabat tinggi setingkat menteri.

Pasalnya, pengangkatan Menteri ESDM, Arcandra Tahar yang dituding punya kewarganegaraan ganda itu diberhentikan setelah 20 hari menjabat sebagai menteri.

“Masak cuma 20 hari diberhentikan. Dimana kepastian bagi orang-orang seperti Arcandra ini?,” tandas Fahri di lingkungan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (16/8).

Mestinya, hal-hal seperti itu tidak terjadi di tingkat lembaga tinggi negara. “Ini menunjukkan ada sistem di sekitar presiden bermasalah. Masak ga ada yang tahu dia dua warga negara.?” ujar dia.

Menurut dia, orang-orang seperti Arcandra Tahar ini yang punya kemampuan di luar sana banyak sekali. Artinya Presiden Jokowi sendiri juga harus memberikan kepastian. Jangan sampai hal ini terulang kembali.

“Kan ada aturannya terutama untuk memenuhi pejabat setingkat menteri, Undang-Undangnya cukup ketat‎ kok,” jelas Fahri.

Pada Senin (15/8) malam, Presiden Jokowi sudah memastikan untuk memberhentikan dengan hormat Menteri ESDM tersebut. Seperti disebutkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Presiden.

“Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik terkait status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Saudara Arcandra Tahar. Dan, setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” kata Pratikno.

Kemudian, lanjut Pratikno, presiden menunjuk Menteri Koordinator (Menko) bidang Maritim, Luhut Binsar Panjaitan sebagai Pelaksana tugas (Plt) sementara sampai ditunjuk pengganti resmi Archandra.

“Menunjuk saudara Luhut Binsar Panjaitan Menko bidang Kemaritiman sebagai pelaksana tugas dan kewenangan Menteri ESDM sampai dengan diangkatnya Menteri ESDM definitif,” jelasnya.

Arcandra sendiri baru diangkat sebagai Menteri ESDM pada 27 Juli 2017. Otomatis masa kerja yang bersangkutan belum genap satu bulan atau masih dua minggu.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka