Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar saat memberikan materi diskusi di Jakarta, Kamis (8/9/2016). Diskusi yang laksanakan oleh salah satu relawan Jokowi mengambil tema " Membangun Kedaulatan Energi.

Jakarta, Aktual.com – Kendati pemerintah telah melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 79 tahun 2010, namun Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyampaikan bahwa hal itu tidak menjamin akan terjadinya peningkatan produksi.

Sebab ujarnya revisi PP 79 bertujuan untuk meningkatkan aktifitas eksplorasi, sehingga tidak bisa serta merta dituntut untuk menyeimbangkan atau dikaitkan secara langsung dengan laju produksi.

“Kita tidak bisa garansi peningkatan produksi dari revisi PP 79. Revisi itu untuk mendorong eksplorasi, sedangkan eksplorasi itu sendiri proses waktu yang panjang dan belum tentu ketemu minyaknya,” tuturnya di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

Dia menceritakan sewaktu PP tersebut akan direvisi, muncul perbedaan pandangan antara Kementerian ESDM dengan Keuangan. Bagi Kementerian Keuangan, revisi PP tersebut mengurangi pendapatan negara, namun bagi Kementerian ESDM dengan tidak membebani berbagai macam pajak pada KKKS, diharapkan banyak KKKS berminat melakukan eksplorasi di Indonesia.

Jika KKKS mendapat temuan, maka rasio cadangan minyak dan gas bumi (migas) pengganti atau reserve replacement ratio (RRR) bisa terjadi pengurangan gap dengan produksi.

“Kalau belum apa-apa sudah dipajak, itu menjadi berat bagi KKKS. Tapi walau tidak menjamin adanya peningkatan produksi, paling tidak ada secercah harapan melalui revisi PP ini,” tandasnya.

Cadagan minyak Indonesia sendiri saat ini menurut data Kementerian ESDM hanya sekitar 3,8 Miliar barel. Jika diproduksikan dengan konstan di posisi 800 ribu bph maka umur cadangan minyak Indonesia hanya sekitar 12 tahun.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka